Pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2024, dimulai dari pukul 08.40 WIB, sebuah kegiatan penyitaan barang jaminan milik PT Pasca Esti Utama telah dilaksanakan di Kedusunan Cikukulu, Desa Nagrak Selatan, Kecamatan Nagrak Selatan, Kabupaten Sukabumi. Proses penyitaan ini dilakukan oleh Jurusita Piutang Negara dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain:
- Satgas Gakkum BLBI Bareskrim, yang diwakili oleh beberapa perwira tinggi kepolisian.
- Berbagai tenaga ahli dan tim dari instansi terkait, seperti Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Tim Satgas BLBI Kantor Pusat DJKN, Tim KPKNL Jakarta dan Bogor, serta perwakilan dari Kanwil DJKN DKI Jakarta dan Banten.
- Pejabat pemerintah setempat, termasuk Camat Nagrak, Kapolsek Nagrak, dan Danramil Nagrak.
- Kepala Desa Nagrak Selatan beserta perangkat desa lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam konteks Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Bagi Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). PT Pasca Esti Utama masih memiliki kewajiban kepada negara, khususnya kepada PT Bank Asiatic (dalam likuidasi). Meskipun telah dilakukan upaya penagihan, PT Pasca Esti Utama belum melunasi kewajibannya sepenuhnya.
Sebagai tindak lanjut, penyitaan dilakukan terhadap dua bidang tanah yang menjadi jaminan utang PT Pasca Esti Utama, yang terletak di Desa Nagrak Selatan. Proses penyitaan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB oleh Jurusita Piutang Negara KPKNL Bogor.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Sertifikat Vaksin Palsu
|
Adapun catatan penting dalam proses penyitaan ini adalah bahwa tanah yang disita tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan, dimanfaatkan, atau dikuasai tanpa izin dari Satgas BLBI.