Surade, 11 November 2023 - Polsek Surade berhasil meresahkan jaringan penjualan miras ilegal di wilayahnya dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Surade, AKP Asep Sundana, S.H., M.M. Operasi ini dilaksanakan pada Sabtu, 11 November 2023, mulai pukul 01.00 hingga 21.00 WIB, dengan sasaran utama warung jamu dan toko klontongan di sekitar Surade.
Tim operasi yang terdiri dari lima personil berpengalaman, dipimpin oleh Aipda Rijal Purniawan dan didukung oleh Aipda Sopyan P, Bripka Anggi Iqbal P, Brigadir Rama Aditya, dan Bripda Pahril Surya, melakukan razia intensif untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Deni, seorang wiraswasta berusia 37 tahun, beralamat di Kp. Sukasirna Rt.05/10, Ds. Pasiripis, Kec. Surade, Kab. Sukabumi. Deni diduga sebagai penjual miras ilegal di wilayah tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku meliputi 2 botol miras merk Anggur Kolesom dan 1 botol miras merk Pross. Dokumentasi lengkap operasi ini tersedia untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kapolsek Surade, AKP Asep Sundana, menyatakan keberhasilan operasi ini sebagai langkah serius dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Ia menegaskan komitmen Polsek Surade untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Operasi ini menjadi peringatan bagi pelaku-pelaku ilegal di wilayah Surade bahwa polisi siap bertindak tegas untuk memberantas kegiatan yang merugikan masyarakat. Polsek Surade juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan miras ilegal dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib.
Keberhasilan operasi ini memberikan harapan bagi masyarakat Surade untuk hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan sehat.