Sukabumi - Dalam releasenya Polres Sukabumi terkait dugaan Pungli (Pungutan Liar) di Taman Wisata Alam (TWA) Sukawayana Palabuhanratu Sukabumi dikatakan masih proses lidik.
Atas dasar pengaduan warga masyarakat tanggal 09 Januari 2022. Waktu dan tempat pungli pada hari minggu 09 Januari 2022 di TWA Pantai Sukawayana, TWA Pantai Katapang Condong, TWA Pantai Istiqomah Polres Sukabumi langsung bergerak melalui Kasat Reskim menindak lanjuti aduan tersebut.
Demikian disampaikan Kapolres Sukabumi Akpb Dedy Darmawansyah pada pembukaan releasenya di ruang Presisi Polres Sukabumi, Senin 10 Januari 2022.
Didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Rizka Fadhila, Kapolres Sukabumi mengatakan ada dugaan kelebihan terhadap tarif pungutan karcis.
" Berdasarkan perda Nomor 12 tahun 2014, untuk roda dua Rp. 5000 dan roda empat Rp. 10.000, namun dalam karcisnya tertera Rp 75000 dan Rp. 15.000, " ujar Dedy kepada awak media.
Kemudian Dedy menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kegiatan pungutan itu ada perintah dari atas atau hanya sekedar oknum karena yang menarik pungutan itu adalah mitra bukan orang kehutanan.
Mantan Kasubdit Harda Polda Banten menerangkan kegiatan dugaan pungli tersebut berada dilokasi TWA Pantai Sukawayana, TWA Pantai Katapang Condong dan TWA Pantai Istiqomah.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
" Ini masih tahap lidik, kami masih melakukan pendalaman, " ujarnya lagi.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Rizka Fadhila yang mendamping Kapolres Sukabumi mengatakan bahwa retribusi masuk kawasan wisata masuk dalam jenis penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
" Sementara ini kita masih proses lidik, kami masih memeriksa antara jumlah karcis yang beredar dengan jumlah aktivifitas sehari - hari di pantai jadi masih memerlukan tahapan secara ekstra hati-hati, " jelas Rizka menambahkan.